Pilkada Money Politic Mudah Diungkap?

Pilkada Money Politic Mudah Diungkap?

ARGA MAKMUR RU - Fenomena money politic atau politik uang hingga istilah \"serangan fajar\" acap menjadi pembahasan bahkan warning laten di setiap momen kontestasi politik, meski jarang terungkap. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU), Hj. Titin Sumarni, SH, menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang tahapannya tengah berlangsung saat ini, memiliki dasar hukum yang berbeda dengan penyelenggaraan kontestasi sebelumnya, yakni pemilihan legislastif dan pemilihan presiden. Sandaran hukum Pemilu, kata dia, menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara Pilkada, lanjut dia, menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. \"Soal larangan politik uang di pemilihan kepala daerah ini, jauh lebih tegas. Dibandingkan di UU Pilkada,\" kata Titin, yang ditanyai usai mengikuti Pleno Pengundian Tata Letak Paslon Tunggal di Kantor KPU, belum lama ini. Setidaknya ada dua hal yang sangat mendasar dan menjadi semangat bersama, untuk bagaimana penyelennggaran kontestasi di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya, dalam berlangsung dengan fair, bersih dan berkepastian hukum. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 28 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: