Penjabat Bupati Wajib Clear Hari Ini

Penjabat Bupati Wajib Clear Hari Ini

ARGA MAKMUR RU - Tampuk kepemimpinan di Pemda Bengkulu Utara (BU), sementara ini bakal diisi dengan Penjabat Bupati. Terhitung hari ini, sampai dengan 5 Desember mendatang, kontestasi pemilihan di daerah resmi masuk ke tahapan masa kampanye. Waktu persisnya, selama 71 hari. Plt Ketua KPU BU, Suwarto, SH, tak menyangkal soal ini. Pihaknya, terus dia lagi, sudah menerima tembusan perihal cuti di luar tanggungan negara Bupati Mian, yang sudah diamini Gubernur Bangkulu, dalam surat Nomor 131/861/B.1/2020 tertanggal 16 September 2020 itu Perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara yang menjadi syarat penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. \"Betul, tembusannya sudah kami terima. Sesuai aturan yang ada, sifatnya cuti kampanye itu wajib. Sandaran yuridisnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah,\" kata Suwarto, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu, 26 September 2020)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: