Langgar Prokes, Disanksi Push Up

Langgar Prokes, Disanksi Push Up

LAIS RU - Pihak Polsek Lais kembali menggelar operasi yustisi percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam operasi yang digelar di ruas jalan lintas barat (jalinbar) Sumatera itu, satu pemuda diganjar sanksi berupa push up. Saksi itu diberikan lantaran pemuda itu diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes). \"Saksi push up ini sebagai upaya mendorong masyarakat aktif mematuhi protokol kesehatan,\" kata Kapolsek Lais, Iptu M Rajagukguk. Ia mejelaskan operasi ini merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19. “Tujuan mendasarnya adalah menggugah kesadaran masyarakat baik perorangan maupun kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas dimanapun berada.” Ujarnya. Lebih lanjut ia menegaskan, ketegasan melalui penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 50 Tahun 2020, dimana didalamnya telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi ini lanjut dia, merupakan bentuk sinergitas dari kepolisian, dan lintas instansi. Setiap pelanggar protokol kesehatan langsung diberlakukan sidang di tempat. “Sanksi terberat pelanggar protokol kesehatan berupa denda. Oleh sebab itu, kepada seluruh masyarakat, kami imbau bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. Pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” ajaknya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: