Stunting di Ketahun Relatif Aman
KETAHUN RU - Kepala Puskesmas Ketahun, Sinarilah, SKM mengungkapkan, secara angka, perkembangan stunting dalam situasi relatif aman dibuktikan melalui grafik stunting 19 persen di tingkat kabupaten. Dari angka tersebut, khusus wilayah Kecamatan Ketahun hanya terdapat 2,6 persen. Diungkapkan Sinarilah, total di wilayah kerja Puskesmas Ketahun terdapat 1.070 balita usia 0-59 bulan yang dapat dikatakan pendek, tinggi badannya sekitar 28 orang atau setara 2,6 persen. Dari seluruh desa, menurut Sinarilah, hanya Desa Urai yang terdapat 3 balita dari total keseluruhan 35 balita dalam kategori diatas 8,6 persen. Dan dari kasus tersebut, sudah dilakukan intervensi dalam penanganan seperti memantau berat badan (BB) dan pengukuran tinggi badan (TB) setiap bulan. Selebihnya, penyuluhan pola makan bayi balita dan penyuluhan gizi ibu hamil hingga kebersihan lingkungan juga turut dilakukan oleh Puskesmas. \"Khusus Desa Urai, sudah lolos ODF. Dengan demikian, diharapkan masalah kesehatan yang bersumber dari lingkungan bisa relatif turun begitu dengan angka kasus stuntingnya. Karena ODF juga menjadi bagian dari indikator penyebab munculnya stunting.Ke depan, upaya seperti penyuluhan secara masif mulai dari Bumil untuk pola makan yang benar dan pola asuh yang benar tetap kita anjurkan. Dengan demikian kasus stunting di wilayah kita dapat dicegah dan ditangani secara maksimal,\" tandasnya. Lanjut Sinarilah, untuk mencapai titik aman tersebut. Dibutuhkan sinergitas atau kerjasama dari seluruh pihak, terutama desa. Tanpa kerjasama yang maksimal. Tentu keberadaan kasus stunting tidak dapat ditangani dan dicegah secara maksimal. \"Selain kita tingkatkan upaya intervensi dari sisi standart kesehatan orang dan lingkungannya. Tentu dukungan dari seluruh pihak khususnya desa juga dalam menyadarkan mindset masyarakatnya dalam menciptakan dan menjalani kehidupan pola hidup sehat sangat kita butuhkan,\" demikian Sinarilah.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?
- 2 Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya
- 3 Segini Gaji dan Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2024
- 4 Mutasi Perwira di Jajaran Polda Bengkulu, Jabatan Wakapolres Bengkulu Utara Berganti
- 5 Sama-sama Jadi Buruan Kolektor, Ini Perbedaan Satria Hiu dan Satria Lumba, Mana yang Kamu Sukai?
- 1 Bagaimana Hukumnya Jika Kaum Lelaki Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Apakah Sah?
- 2 Bagaimana Hukum Mencabut Uban dalam Islam? Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya
- 3 Segini Gaji dan Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2024
- 4 Mutasi Perwira di Jajaran Polda Bengkulu, Jabatan Wakapolres Bengkulu Utara Berganti
- 5 Sama-sama Jadi Buruan Kolektor, Ini Perbedaan Satria Hiu dan Satria Lumba, Mana yang Kamu Sukai?