Terkait Syarat Bakal Calon, Ini Acuan KPU

Terkait Syarat Bakal Calon, Ini Acuan KPU

ARGA MAKMUR RU - Tahapan menentukan akan segera dilakukan KPU Bengkulu Utara (BU). Sesuai dengan jadwal, KPU akan menetapakan status bakal calon tunggal, Mian-Ari, setelah merampungkan kerja verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon yang secara tahapan, dipungkas 20 September lalu, dalam tahapan perbaikan dokumen. Hari ini, penyelenggara pemilihan di daerah ini, akan menetapkan bakal calon tunggal itu Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Praktis, tahapan ini akan menentukan seorang bakal calon, bisa melanjut ke gelanggang Pilkada 2020 atau tidak. Plt Ketua KPU BU, Suwarto, SH mengatakan, sesuai dengan kalender kerja tahapan, hari ini pihaknya akan menggelar Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses ini, kata dia, merupakan lanjutan kerja tahapan atas rampungnya verifikasi dokumen syarat, termasuk dengan tahapan perbaikannya. \"Setelah verifikasi atas dokumen perbaikan, kita melanjutkan tahapan penetapan. Besok (hari ini,red) Insya Allah,\" kata Suwarto, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 23 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: