DPS Bisa Diakses Secara Online

DPS Bisa Diakses Secara Online

  • KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat
TUBEI RU - Setelah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, saat ini tengah menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Yayan Hardian mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dimulai sejak Sabtu (19/9) kemarin hingga Senin (28/9) mendatang, DPS diumumkan ke publik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). \"Pengumuman DPS tersebut dilaksanakan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, baik di kantor desa, di setiap dusun maupun di tempat pertemuan warga yang berada di setiap desa dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas,\" ucapnya. Dia mana, lanjut dia, KPU Kabupaten Lebong, menetapkan 74.865 pemilih dalam daftar pemilih sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2020. Dengan rincian jumlah laki-laki 37.984 pemilih dan perempuan 36.881 pemilih. \"Selain yang dipasang di tempat umum, masyarakat juga dapat mengecek di www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id. sehingga mendekati kesempurnaan,\" bebernya. Dia menjelaskan, selama masa pengumuman DPS tersebut, masyarakat dan pihak terkait baik Panwaslu kelurahan/desa, tim kampanye pasangan calon, partai politik, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS kepada PPS, PPK dan kepada KPU. Dengan catatan, kata dia, dalam memberi masukan dan tanggapan, masyarakat dan pihak terkait menyampaikan usulan perbaikan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan E-KTP atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A.1.A-KWK. \"Masukan dan tanggapan tersebut dapat berupa perbaikan terhadap nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS. Pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS,\" demikian Yayan. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: