Pilkada Serentak, Prokes Disepakati Untuk Dipatuhi

Pilkada Serentak, Prokes Disepakati Untuk Dipatuhi

BENGKULU RU - Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, disepakati jika Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease (Covid-19) untuk dipatuhi. Terlebih juga sudah dituangkan dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE mengatakan, melalui sosialisasi diharapkan semua berusaha bagaimana Pilkada berjalan dengan lancar, aman, dan terbebas dari Covid-19. Jangan sampai pilkada kali ini menjadi sumber persoalan, dimana jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 jumlahnya terus bertambah. Maka dari itu kunci agar terlaksananya Pilkada ditengah pandemi yakni dengan mematuhi protokol kesehatan. \"Ini harus kita pahami bersama, baik KPU sebagai penyelenggara, peserta ataupun masyarakat. Dimana penting untuk sama-sama menjadikan Prokes sebagaisyarat mutlak yang telah disepakati,\" ungkap Dedy usai mengikuti kegiatan deklarasi Pilkada serentak yang aman dan bebas Covid-19, sekaligus sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2020, Sabtu (19/9). Sementara itu, Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, ada beberapa mekanisme dalam pelaksanaan Prokes yang diterapkan dalam Pilkada. \"Selaku penyelenggara, kita pada Pilkada kali ini ada beberapa poin yang sudah disosialisasikan. Salah satunya memantau pelaksanaan kampanye Pasangan Calon agar tidak menimbulkan kerumunan nantinya,\" tegas Irwan. Lebih jauh dikatakanya, disamping itu perlunya sinergi, baik itu dari Pemerintah Daerah, para penegak hukum, dan stakeholder lainnya agar bisa menciptakan Pilkada yang aman dan bebas Covid-19. \"Ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kesadaran masyarakat kita, terutama untuk bisa membentengi diri dengan tetap mematuhi Prokes,\" singkatnya. (tux)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: