Soal Cuti Petahana, Begini Kata KPU

Soal Cuti Petahana, Begini Kata KPU

ARGA MAKMUR RU - Samir penafsiran soal aturan cuti kampanye di Pilkada serentak 2020, khusus bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali melaju ke gelanggang Pilkada, agaknya tengah menjadi perdebatan senyap. Maklum, imbas dari aturan cuti itu, bakal berimplikasi pada status pucuk kendali di wilayah otonom yang disebabkan \"kekosongan\" pejabat definitif aktif. Ketika kepala dan wakil kepala daerahnya, melaju ke gelanggang pilkada. Seperti yang terjadi di Bengkulu Utara, Lebong dan juga Mukomuko. Kabar burung pun menyeruak, bakal ada aturan terbaru yang mengatur soal mekanisme cuti calon itu. Kalau pun nantinya ada, artinya aturan yang menjadi sandaran operasional di daerah itu, paling lambat akan muncul sebelum 26 September 2020 ini. Pasalnya, sesuai dengan aturan penyelenggaraan kerja-kerja pemilihan, masa kampanye yang memiliki waktu total 71 hari itu, akan dimulai 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember 2020. Karena akan ada masa tenang, sebelum pemilihan yang akan dilaksanakan 9 Desember. Pantauan Radar Utara, meski sudah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Silang pendapat senyap, ada yang menyimpulkan cuti kampanye adalah ketika seorang calon, khususnya petahana akan mengikuti kegiatan kampanye, maka calon tersebut wajib cuti dan menanggalkan segala atribut hingga fasilitas negara yang biasa melekat kepadanya. Semisal, pertemuan terbuka dan jenis kampanye lainnya. Namun ketika, seorang petahana memilih tidak mengambil cuti, maka calon tersebut tidak mesti mengajukan cuti dan tetap bisa menjalani aktifitasnya, sebagai seorang pejabat publik. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 21 September 2020)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: