Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Ditegur

Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Ditegur

ARGA MAKMUR RU - Abai keselamatan diri dan orang lain yang juga diduga tidak mengetahui aturan tegas sesuai dengan Perbup Bengkulu Utara (BU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyebabkan ratusan warga di daerah ini menjadi obyek penindakan tim gabungan dalam Operasi Yustisi yang kini tengah berjalan. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kabag Ops, AKP Jufri, S.Ik, kepada Radar Utara mengakui setidaknya ratusan orang menjadi obyek teguran. Rata-rata, kata dia, pelanggaran yang terjadi adalah masyarakat daerah yang tak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. \"Dalam tiga hari ini, sudah cukup banyak yang ditegur. Angkanya mencapai ratusan orang, karena melanggar protokol kesehatan. Paling banyak, tidak menggunakan masker,\" kata Jufri, kemarin. Mantan Kasat Reskrim itu menyampaikan, Ops Yustisi yang kini tengah berjalan itu, merupakan tahap pertama sebelum nantinya petugas akan mengambil langkah-langkah tegas atau penerapan sanksi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah. Langkah tegas ini sangat penting, tegas Jufri. Karena tertib prokes, merupakan fokus pemerintah pusat hingga daerah bersama dengan lintas lembaga seperti TNI-Polri, untuk memutus rantai penyebaran dan potensi penyebaran Covid-19. \"Artinya tertib prokes ini sangatlah penting dan prinsip. Karena itulah, dalam penegakan dan pengawasannya pun terdapat sanksi, mulai dari perorangan, pengusaha hingga penyelenggara kegiatan,\" tegasnya. Terpisah, Plh Satgas Covid-19 BU, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si juga mengatakan, kalau sejauh ini masih terus dilakukan upaya sosialisasi terkadap Perbup Nomor 50 tahun 2020 ke masyarakat, sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan. \"Kita masih terus melakukan upaya sosialisasi terkait Perbup Nomor 50 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bila ada yang kedapatan melanggar, saat ini kita masih sebatas memberikan sanksi teguran dan belum diterapkan sanksi sosial maupun administratif,\" jelas Plh Satgas Covid-19 BU, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 21 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: