Sudah Terdaftar di DPS? Bisa Cek Online Loh

Sudah Terdaftar di DPS? Bisa Cek Online Loh

ARGA MAKMUR RU - Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bengkulu Utara (BU) yang sudah dipungkas di pleno tingkat KPU Provinsi Bengkulu, langsung diuji publik. Paparan data yang tersebar di 220 desa/kelurahan yang ada di 19 kecamatan dengan jumlah 202.311 mata pilih itu, akan dilihat keandalannya untuk memaksimalkan terfasilitasinya seluruh mata pilih yang ada di daerah. Masyarakat juga bisa memastikan datanya sudah terdaftar dalam DPS secara online, di alamat www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id Divisi Perencanaan dan Data KPU BU, Bejo, S.Pt, M.Ling, saat dikonfirmasi Radar Utara mengatakan, uji publik guna memastian mata pilih di daerah sudah masuk dalam DPS itu, dilaksanakan selama 10 hari. Waktunya, mulai 19 September hingga 28 Sepetember 2020. \"Kami akan memasang DPS di papan pengumuman desa dan kelurahan. Masyarakat bisa mengecek secara manual, melalui fasilitas itu untuk memastikan seseorang sudah terdaftar sebagai mata pilih atau belum. Nantinya petugas akan menempatkan pengumuman DPS di titik-titik strategis,\" kata Bejo, kemarin. Dia menambahkan, uji publik atas pangkalan data sementara yang didapat dari hasil kerja verifikasi A-KWK (draf calon DPT,red) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) itu, sangatlah penting. KPU selaku penyelenggara, kata dia, menempatkan masyarakat sebagai salah satu elemen penting agar terlaksananya kerja-kerja pemilihan yang maksimal dan berkepastian hukum. Termasuk soal data pemilih, lanjut dia, masyarakat memiliki andil besar bahkan menentukan kualitas dan suksesi penyelenggaraan kontestasi yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang itu. Karenanya, Bejo mengharapkan, partisipasi masyarakat daerah untuk mendukung uji publik atas paparan data yang akan mewakili suara tuhan itu, dalam mengantarkan calon pemimpinnya di daerah. \"Fasilitas digital yang turut menjadi bagian pengaplikasian teknologi dalam tahapan pemilihan, juga disediakan oleh KPU, agar semakin memudahkan masyarakat,\" terangnya soal fasilitas pengecekan data pemilih secara online melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Tak hanya itu saja, KPU juga masih memfasilitasi calon mata pilih, ketika Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya sudah ditetapkan. Fasilitasi itu, kata dia, adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat untuk dilayani menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Fasilitas selanjutnya, kata dia lagi adalah, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk memfasilitasi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. \"Kami pun bekerja sama dengan teman-teman di jajaran PPK dan PPS, untuk memaksimalkan dan memantau pergerakan data pemilih ini di setiap wilayah kerjanya masing-masing. Karena data ini sangat dinamis. Mulai dari pindah dan datang, meninggal dunia, mata pilih pemula atau mereka yang belum berumur 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2020, tapi yang bersangkutan sudah menikah dan dibuktikan dengan dokumen yang sah, maka harus difasilitasi untuk menjadi mata pilih,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: