Dokumen Balon Wabup BMS

Dokumen Balon Wabup BMS

ARGA MAKMUR RU - Kerja verifikasi syarat bakal calon, Jum\'at (18/9), kemarin disampaikan oleh KPU Bengkulu Utara (BU). Hasilnya, salah satu dokumen dari bakal calon wakil bupati, yakni ijazah SMA yang diserahkan saat pendaftaran, dinyatakan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam syarat dokumen itu, diketahui sekolah tempat menimba ilmu Arie itu, dilegalisir oleh yayasan. Sesuai dengan regulasi yang ada, pengesahan sebuah ijazah wajib dileges oleh sekolah. Namun, regulasi memberikan opsi kedua ketika sekolah tidak lagi beraktifitas, maka bisa dileges oleh satuan kerja yang menaungi sekolah sesuai dengan wilayah administratif sekolah itu berdiri. Cermatan KPU, mendapati ijazah SMA bakal calon wakil bupati itu, hanya dilegalisir oleh yayasan. Praktis, dokumen tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), untuk segera dilakukan penyesuaian di masa perbaikan. Terakhir hingga 20 September 2020. Pasalnya, obyek dari kesimpulan BMS dari KPU itu, akan menjadi dasar bagi KPU, untuk menetapkan seseorang memenuhi syarat sebagai calon atau tidak. Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU BU, Rama Diandri, S.I.Kom, saat dikonfirmasi Radar Utara tak menyangkal soal ini. Serangkaian kerja tim yang sudah melakukan verifikasi dokumen bakal calon, KPU menetapkan dokumen bakal calon wakil bupati Ari Septia Adinata, dinyatakan BMS. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu, 19 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: