Bupati Minta Perpanjangan HGU Sesuai Aturan

Bupati Minta Perpanjangan HGU Sesuai Aturan

PUTRI HIJAU RU - Rencana tim B yang dikabarkan, menggarap pengukuran HGU PT Agricinal Sebelat dalam menunjang perpanjangan izin HGU membuat masyarakat Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau bereaksi. Demikian pula Bupati BU, Ir H Mian, turut bereaksi dengan meminta semua pihak agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Bupati BU, Ir H Mian, meminta seluruh jajaran terkait untuk mengikuti aturan. Ditegaskan Bupati, dalam fungsi tim B ini, terdapat beberapa unsur terkait yang melibatkan pemerintah daerah, Kanwil, BPN, perusahaan dan pihak desa. Bupati menginginkan, proses perpanjangan izin HGU perusahaan, tidak ada pihak yang dirugikan. \"Kita serahkan semua sesuai aturan. Masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan tetap berjalan karena perpanjangan izin HGU PT Agricinal beda dengan PT PDU. Kalau ini aturannyakan masih legal,\" terang Bupati. Disinggung soal penekanan terhadap peran tim B dalam mengakomodir tuntutan masyarakat dalam tahapan perpanjangan izin HGU yang ditempuh PT Agricinal, menurut Bupati, semua mengacu pada kepentingan umum. Sepanjang tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat itu untuk keperluan umum, Bupati memastikan, pemerintah daerah akan mendukung. \"Masalah Agricinal, jika minta diposisikan untuk kepentingan umum. Pemerintah daerah dan Bupati, sangat mendukung. Yang penting tidak untuk kepentingan pribadi,\" tegas Bupati. Sebelumnya, dihari yang sama (Kamis,red) kemarin, Kepala Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Zamari, tak menyangkal kabar bahwa tim B yang dibentuk oleh BPN mulai bergerak ke lapangan untuk melakukan pengukuran HGU PT Agricinal Sebelat. Tentu saja, kata Zamari, pengukuran oleh tim B ini ditujukan untuk proses perpanjangan izin HGU. Sayangnya, kata dia, pihaknya (Pemdes,red) bersama desa penyangga lainnya, belum menerima informasi dan kabar resmi terkait rencana pengukuran oleh tim B ini. \"Saya dapat informasi dari sumber terpercaya di Kabupaten. Tapi desa penyangga belum dapat informasi resmi dan tidak dilibatkan, apalagi soal tuntutan warga dan kesepakatan. Sampai sekarang (Kemarin,red) belum jelas dan tidak ada yang konkret,\" ujarnya. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: