Pemprov Pastikan Evaluasi Mendagri Ditindaklanjuti

Pemprov Pastikan Evaluasi Mendagri Ditindaklanjuti

  • Soal Pembayaran Utang
BENGKULU RU - Evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dipastikan bakal ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Bengkulu, terutama terkait persoalan utang Dana Bagi Hasil (DBH) pada 10 Kabupaten/Kota dan pihak ketiga atau rekanan. Meskipun demikian pelunasannya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang tentunya bakal dicicil. Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri mengatakan, evaluasi itu pasti ditindaklanjuti, terutama soal utang pasti dibayar. Bahkan untuk pembayarannya seperti utang pada rekanan, sudah ada yang dianggarkan pada APBD tahun ini. \"Begitu juga dengan DBH, pasti kita bayarkan. Tapi itu tadi disesuaikan dengan kemampuan daerah,\" ungkap Hamka. Sementara itu, Wagub Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE menyampaikan, untuk pembayaran utang sudah disampaikan kepada pihak DPRD Provinsi. \"Kalau untuk APBD Perubahan sendiri, kemungkinan besar masih diprioritaskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, terutama pada sektor pemulihan ekonomi masyarakat,\" kata Dedy. Sebagaimana diketahui utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mejadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 (Sisa Perhitungan). Yang mana atas fakta itu Kemendagri meminta agar Pemprov melunasi utang-utang tersebut. \"Utang Pemprov berkisar Rp 400 Miliar. Seperti DBH saja berkisar Rp 247 Miliar, kemudian utang pada pihak ketiga berkisar Rp 170 Miliar. Sebagaimana catatan Kemendagri, harus diprioritaskan untuk dibayar walaupun Kemendagri tidak memberikan batas waktu pelunasan utang tersebut,\" demikian anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: