Bawaslu: Publik Butuh Informasi!

Bawaslu: Publik Butuh Informasi!

ARGA MAKMUR RU - Layanan informasi untuk memfasilitasi masyarakat atau calon mata pilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bengkulu Utara (BU) yang berjumlah 202.311 mata pilih itu, disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU memberikan ruang informasi sehingga bisa menjadi rujukan masyarakat. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE mengatakan, ruang informasi publik yang bisa menjadi jembatan informasi kepada masyarakat, jika belum terdaftar dalam DPS sangat penting untuk dilakukan oleh KPU. Ini mengingat, masih ada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum nantinya dipungkas di Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"KPU wajib memfasilitasi hal ini. Meski kita tetap meyakini, hal ini sudah dilakukan oleh KPU. Hanya saja, perlu disampaikan di ruang-ruang publik sehingga bisa menjadi atensi bagi masyarakat,\" kata Tri Suyanto, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 16 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: