Dinilai Langgar Aturan, Lurah Lais Sudah Konsultasi

Dinilai Langgar Aturan, Lurah Lais Sudah Konsultasi

LAIS RU - Kemelut soal Dana Kelurahan (DK) yang diterima Kelurahan Pasar Lais, Kecamatan Lais, memanas. Masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bentukan program dana Kelurahan, berencana melaporkan Lurah Lais ke pihak terkait. Pasalnya, Lurah Lais dinilai mengangkangi aturan terkait petunjuk teknis (juknis) pencairan Dana Kelurahan. Ketua LPM Kelurahan Pasar Lais, Zahrial bersama tokoh masyarakat setempat Hupni Mirza menyebut, Lurah Pasar Lais telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 Tahun 2018. \"Sudah jelas mengangkangi aturan. Dalam PMK itu harus melibatkan LPM. Faktanya sampai pelaksanaan fisik, kami pihak LPM sama sekali tak dilibatkan,\" ungkapnya. Selain menilai mengangkangi aturan. Versi mereka, Kelurahan Pasar Lais juga menjalankan praktik pengondisian. Dimana, ia berasumsi kelompok tani yang dibentuk guna syarat pencairan Dana Kelurahan telah dikondisikan. \"Semua pelaksanaan dikondisikan sama Lurah. Termasuk pekerja fisik. Jadi dalam waktu dekat jika tidak ada titik terang, akan kami bawa permasalahan ini ke pihak terkait,\" lanjutnya. Terpisah, Lurah Pasar Lais, Maizan membantah atas tudingan tersebut. Versi dia, pihaknya telah menjalankan program Dana Kelurahan sesuai aturan. \"Kami sudah konsultasi ke daerah. Ditambah acuan PMK itu, jelas tidak melibatkan LPM untuk realisasi di lapangan,\" bantahnya. Lebih jauh, semula pihaknya telah membuka ruang agar LPM membentuk kelompok tani. Hanya saja, hingga tenggat waktu yang diberikan hal itu tak direalisasikan. \"Itukan asumsi mereka. Yang jelas jika memang niatan membangun kelurahan ini dianggap salah. Saya pastikan dana kelurahan tahap berikutnya, tak akan saya cairkan. Daripada bermasalah, lebih baik dikembalikan ke negara. Masalah ingin melanjutkan ke jalur hukum, silakan saja,\" pungkasnya. (jho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: