Suarakan Memilih “Koko”, Bentuk Ekspresi Masyarakat

Suarakan Memilih “Koko”, Bentuk Ekspresi Masyarakat

  • Bang Ken: Kan Termasuk Peserta Pemilu
BENGKULU RU - Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara, bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup petahana, Ir. H. Mi\'an-Arie Septia Adinata, SE, M.Ap bakal berhadapkan dengan Kotak Kosong (Koko). Meskipun demikian ajakan untuk memilih Kotkos bukan sebuah kesalahan, mengingat Kotak Kosong termasuk peserta Pemilu. Anggota DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH mengatakan, Kotak Kosong merupakan peserta Pemilu, baik menurut hukum formil maupun hukum dalam kebiasaan masyarakat. \"Berdasarkan peraturan juga, Kotak Kosong (Koko) tersebut boleh diisi, dan sah menurut peraturan yang berlaku. Jadi ketika ada yang menyuarakan untuk memilih Kotak Kosong bukan sebuah kesalahan,\" ungkap pria yang kerap disapa Bang Ken. Menurutnya, dalam pesta demokrasi wajib bagi penyelenggaran, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan Kota Kosong, ketika suatu daerah berpotensi terjadi calon tunggal seperti di Kabupate Bengkulu Utara. \"Kalau kita bicara regulasi, memang tidak disebutkan menyuarakan untuk memilih Kotak Kosong sebagai kampanye,\" ujar Bang Ken, Minggu (13/9). Jadi, lanjut Bang Ken, ajakan memilih Kotak Kosong bisa dianggap sebagai aksi masyarakat untuk menyuarakan dukungan bagi kotak kosong, yang tentunya sebagai ekspresi dan mesti disampaikan secara terbuka. \"Hanya saja kedepan memang perlu adanya regulasi yang mengatur, dan penekanan bahwa memilih serta menyuarakan Kotak Kosong merupakan hak pemilik suara,\" ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si mengatakan, dalam suatu pesta demokrasi, bukan kesalahan pemilih ketika lebih memilih Kotak osong. \"Karena jelas nantinya Kotak Kosong termasuk dan merupakan peserta Pemilu. Saat pelaksanaan pemilihan nanti, pemilih memiliki 2 pilihan. Pertama memilih Paslon dan kedua Kotak Kosong,\" terang Darlin. Disinggung apakah sebuah kesalahan ketika mengkampanyekan pilih Kotak Kosong (Koko), Darlinsyah menjelaskan, dalam struktur kampanye, ajakan untuk memilih Kotak Kosong bukan termasuk kampanye, melainkan sosialisasi. \"Karena Kotak Kosong itu tidak ada tim kampanyenya. Berbeda dengan Paslon yang tim kampanyenya harus dilaporkan ke KPU. Ketika dalam pemilihan Paslon kalah melawan Kotak Kosong, maka daerah itu dijabat Plt Bupati hingga di Pilkada berikutnya,\" singkat Darlin. (tux)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: