Kurang Dari 24 Jam, Polsek Ipuh Ringkus Pelaku Curamor

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Ipuh Ringkus Pelaku Curamor

  • Motor dan Uang Diamankan
MUKOMUKO RU - Kinerja jajaran Sat Reskrim Polsek Ipuh, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam, pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial MU 48 tahun warga Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, berhasil diringkus di Desa Air Buluh, Minggu (13/9) malam kemarin. Pelaku diduga sebagai otak pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BD 3103 SF milik Elis Rosmiyati Binti Aen, 31 tahun warga Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami yang hilang saat di parkirkan di halaman Puskesmas Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami, Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. “Benar, kita berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor inisial MU. Dan kami juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam les merah dengan ciri – ciri sama sesuai laporan dari korban atas nama Elis Rosmiyati. Untuk pelaku, kita amankan di Desa Air Buluh. Dan motor milik korban, kita amankan dari rumah kosan milik terduga pelaku di Desa Semundam Kecamatan Ipuh. Tidak hanya itu saja, kami juga mengamankan uang sebanyak Rp 2.774.000 dari tangan pelaku. Dugaan kuat, uang tersebut milik korban yang dilaporkan ikut hilang saat disimpan di dalam jok sepeda motor,” tegas Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan (Ipuh), Iptu. Fajri Ameli Putra, S.TK, S.IK, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk saat ini, terduga pelaku inisial MU telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Mapolsek Mukomuko Selatan. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sedangkan untuk barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor dan uang, hingga kini masih kita amankan di Polsek,” terangnya. Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor inisial MU setelah adanya laporan dari Elis Rosmiyati. Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan pada hari Sabtu (12/9), telah kehilangan sepeda motor di halaman Puskesmas Arga Jaya. Saat itu korban dan Asep keluar dari puskesmas sehabis membesuk teman yang sedang sakit di Puskesmas. Kemudian korban dan Asep menuju motor yang di parkirkan di halaman Puskesmas. Namun motor tersebut tidak ada, meski sudah dicari di sekitaran puskesmas. Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Mukomuko Selatan. “Dengan adanya laporan itu, kami langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, pelaku pun akhirnya berhasil kita tangkap, berikut barang bukti hasil curiannya,” tegas, Kapolsek. (rel)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: