Baru Digoyang, Kades Karya Mulya Mundur

Baru Digoyang, Kades Karya Mulya Mundur

MUKOMUKO RU – Baru saja digoyang proses pengaduan masyarakat melalui Badan Permusywaratan Desa (BPD) oleh Inspektoran Daerah (Ipda) Mukomuko. Kepala Desa (Kades) Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh, Edi Zainal, keluar dengan membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kades. Dalam laporan itu, masyarakat mendesak agar Kades diberhentikan. “Laporan masyarakat dan BPD Desa Karya Mulya sudah kami tindaklanjuti. Sebelum proses diberhentikan, yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri sekitar satu Minggu lalu,” kata Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP ketika dikonfirmasi kemarin. Disinggung laporan masyarakat melalui BPD yang menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, adanya dugaan pemalsuan stempel/cap BPD dan pencatutan tanda tangan, adanya dugaan pungutan pembuatan sertifikat prona yang mencapai Rp 600 ribu lebih, dan ada juga dugaan pejualan kebun kas desa. Sukiman mengaku, tidak menelusuri sejauh itu sebab masalah tersebut bukan kewenenangan OPD nya. Pihaknya hanya menindaklanjuti secara administrasi. “Masyarakat dan BPD Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh, laporannya mendesak supaya kades yang bersangkutan diberhentikan. Ketika proses tengah berjalan. Kades yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri,” katanya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto SH, M.Si membenarkan bahwa Kades Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh telah mengundurkan diri. Untuk mengisi kekosongan jabatan di desa tersebut, telah ditunjuk Pjs. “Pihak kecamatan setempat menunjuk pejabat sementara (Pjs). Sedangkan penjabat kades (PJ) masih dalam proses. Yang jelas mundurnya kades, pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan,” katanya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: