Kejari Secepatnya Tetapkan Tersangka

Kejari Secepatnya Tetapkan Tersangka

  • Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Camat
KEPAHIANG RU - Teka-teki siapa yang bakal jadi tersangka dugaan kasus pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 silam, hingga saat ini belum terjawab. Padahal pembelian lahan seluas 8.800 M2 yang dilakukan Pemkab Kepahiang pada TA 2015 senilai Rp 1,2 miliar itu disinyalir merugikan negara ratusan juta rupiah. Bahkan sebelumnya, Kejari Kepahiang pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa instansi guna mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tersebut. Selain itu Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 orang saksi dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu, juga diketahui ada ketidaksesusaian dalam prosedur pengadaan lahan tersebut sehingga memunculkan adanya indikasi mark-up yang mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. \"Untuk lahan Kantor Camat Tebat Karai sampai hari ini kita masih melakukan perhitungan kerugian negara oleh penyidik, tidak lagi oleh auditor untuk percepatan dan untuk kedepannya kita akan memanggil saksi - saksi dari Banggar dan TAPD terkait APBD Perubahan tahun 2015. Dan secepatnya kita akan tetapkan tersangka,\" tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riki Musriza, SH, MH saat memberikan keterangan pers. Diketahui, dalam pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tersebut, ada 5 anggota Banggar DPRD dan 5 anggota TAPD Kepahiang terkait APBD Perubahan yang akan dipanggil oleh Kejari Kepahiang. Namun terkait siapa saja nama-nama kesepuluh orang tersebut pihak kejari masih belum menyebutkan. \"Untuk siapa nama-nama dari 10 orang ini, itu nanti\" ungkapnya. Sementara itu, ketika ditanya apakah Kemungkinan ada aliran dana ke pihak Banggar, Riky menyebutkan hal itu masih dalam materi penyidikan. \"Itu masih dalam materi penyidikan kita,\" tutupnya. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: