EH Bernyanyi, Giliran ID Dikurung

EH Bernyanyi, Giliran ID Dikurung

KEPAHIANG RU - Setelah beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negri Kepahiang menetapkan tersangka terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Daspetah 1 tahun 2018 yakni EH yang tidak lain mantan kades setempat. Pada Rabu (9/9) kemaren, berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan tim Kejari Kepahiang, akhirnya kembali menetapkan satu tersangka yaitu ID yang merupakan ketua TPK dari 4 kegiatan yaitu pembangunan lapen, rabat beton, plat deker serta pembukaan jalan di Desa Daspetah 1 pada tahun 2018 lalu. Dari 4 Kegiatan tersebut diketahui, semuanya bermasalah karena dilakukan tidak dengan semestinya. \"Kemaren kami janji tidak ada pelaku tunggal dalam kasus ini, pasti bersama-sama dan pada hari ini, kita lakukan penahanan tersangka yaitu ID, dia adalah ketua TPK di Desa Daspetah 1,\" ujar Kejari Kepahiang, Ridwan Kadir, saat konferensi pers pada Rabu (9/9) Kemaren. Menariknya, Kejari juga menyebutkan dengan adanya tambahan tersangka maka bertambah pula kerugian negara yang ditimbulkan dari Dugaan Kasus Korupsi ini. Jika sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 192 Juta, sekarang menjadi Rp 278 juta. \"Semula kerugian negara ditafsir Rp 192 Juta bertambah Rp 86 juta jadi totalnya Rp 278 juta dan yang 86 juta itu diduga dinikmati oleh tersangka yang kedua ini,\" sebutnya. Sementara itu, diketahui modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka ID dengan tidak melakukan pekerjaan secara Padat Karya Tunai melainkan menggunakan alat berat. Hal ini sangat melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. \"Jadi seharusnya, pekerjaan itu dilakukan dengan padat karya tunai, oleh tersangka ini mengunakan alat berat sehingga nilai uang yang seharusnya dipertanggungjawabkan dan dikeluarkan Rp 180 juta, oleh tersangka hanya menjadi Rp 96 juta dan uang sisanya Rp 86 juta diduga dinikmati oleh tersangka ID,\" demikian Kejari. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: