Pasangan Balon Edi – Ice Berpeluang Maju ?
KEPAHIANG RU - Kemungkinan munculnya poros Ketiga dari jalur independen pada pilkada Kepahiang 9 Desember mendatang tampaknya mulai menguat, apalagi pada Senin (7/9) melalui proses persidangan Bawaslu Kepahiang mengabulkan sebagian permohonan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati jalur perseorangan, Edi - Ice, dimana Bawaslu memerintahkan KPU melalui PPS untuk melakukan kembali verifikasi faktual terhadap 4.426 dukungan KTP pasangan balon tersebut. \"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal berita acara rekapitulasi bakal calon perseorangan modal BA.7- KWK perseorangan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020,\" tegas, Rusman Sudarsono, saat membacakan putusan majelis sidang Ajudikasi Senin (7/9). Dari putusan tersebut diketahui juga bahwa, Bawaslu memberikan tenggat waktu 2 hari kepada KPU untuk melakukan Verifikasi Faktual, yang dimulai kemarin (8/9) hingga Rabu (9/9) hari ini. Dan dalam Verifikasi Faktual ini pemohon harus menghadirkan pendukungnya untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS, jika tidak dapat menghadirkan pendukungnya untuk diverifikasi disekretariat PPS maka statusnya dapat ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa dihadirkan oleh pemohon. Namun jika nantinya dari hasil Verifikasi Faktual yang kembali dilakukan, jumlah dukungan Bapaslon tersebut memenuhi syarat, maka Otomatis Bapaslon dari jalur independen ini bisa melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Kepahiang. Dengan begitu Kemunculan poros Ketiga pada pilkada kepahiang Kemungkin sangat besar bisa terjadi. Sementara itu, Komisioner KPU kepahiang, Supran Efendi, ketika dikonfirmasi RU mengenai Kemungkinan lolosnya pasangan ini dan jika lolos kapan bisa melakukan pendaftaran di KPU Kepahiang, mengingat sudah ditutupnya pendaftaran pada Minggu (6/9) mengatakan, jika pada Verifikasi Faktual jumalah dukungan pasangan ini bisa memenuhi syarat dan dinyatakan lolos maka KPU Kepahiang kembali akan menjadwalkan pembukaan pendaftaran kembali. \"Kalau nanti dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dari hasil Verifikasi Faktual, ya kita buka. Walau tidak ada perintah di putusan itu, tapi kan imbas dari verfak bisa saja dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dan kalau hasil verifikasi faktual tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka langkah mereka (Edi-Ice,red) berhenti sampai disini saja,” ungkapnya. Diketahui, saat ini sudah ada 2 Pasangan Bakal Calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kepahiang, yakni Pasangan Bakal Calon Petahana Hidayatullah Sjahid - Nata dan pasangan Ujang - Firdaus. Kedua pasangan bakal calon ini mendaftar ke KPU Kepahiang pada Minggu (6/9). (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: