Kata KPU, Tidak Ada Kotak Kosong

Kata KPU, Tidak Ada Kotak Kosong

ARGA MAKMUR RU - Kebingungan yang masih muncul di masyarakat yakni istilah \"kotak kosong\", menyikapi hasil pendaftaran pasangan calon oleh KPU Bengkulu Utara (BU) dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu di pemilihan kepala dan wakil kepala daerah serentak 2020, turut diluruskan oleh penyelenggara pemilu. Disampaikan Divisi Teknis KPU BU, Andi Perwira, S.Kep, sesuai penegasan dan penjelasan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati, yang telah dirubah beberapa kali dan terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, istilah yang ada adalah \"kolom kosong\" bukan \"kotak kosong\". Istilah ini, lanjut Andi, merujuk pada desain surat suara, dimana nantinya selain menempatkan foto pasangan calon juga menempatkan kolom kosong, yang menjadi bagian pilihan dalam surat suara yang nantinya diberikan kepada setiap mata pilih, sebelum masuk ke bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). \"Jadi bukan kotak kosong ya. Karena KPU tidak menempatkan kotak kosong. Di TPS nanti yang ada adalah kotak Pilgub dan Pilbup. Setiap pemilih nantinya akan menentukan pilihannya, baik untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati, nantinya adalah foto pasangan calon dan kolom kosong. Pemilih memiliki hak yang diatur konstitusi, apakah memilih dengan mencoblos kolom paslon atau mencoblos kolom kosong,\" kata Andi menjelaskan, menyikapi masifnya informasi soal kotak kosong, di kantornya, kemarin. Penyampaian soal ini, menurut Andi, dinilai sangat penting. Langkah KPU inipun, sebagai respon atas penyampaian informasi yang dirasa kurang tepat dan rantan menimbulkan salah tafsir di masyarakat hingga bisa saja berpengaruh pada angka partisipasi masyarakat dalam memilih, termasuk juga dengan surat suara tidak sah yang sesungguhnya mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilihan itu sendiri. \"Penyampaian informasi ini, sangat penting. Apalagi, fenomena bakal calon tunggal, merupakan pertama kali terjadi di Provinsi Bengkulu. Kami juga berharap, jajaran KPU untuk aktif menyampaikan perkembangan informasi kepada masyarakat. Setidak-tidaknya, soal teknis pemilihan. Karena masyarakat wajib mengetahui, sehingga semangat tingkat partisipasi yang tinggi bisa dicapai dalam pemilu 9 Desember 2020 nanti,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: