Diduga, Rokok Illegal Beredar di BU
ARGA MAKMUR RU - Penjualan rokok diduga illegal karena tidak memiliki label bea cukai sebagai salah satu standar ijin beredarnya barang, diduga terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) BU, Suharlan, M.Pd saat dikonfirmasi RU kemarin, tak menyangkal kabar ini. Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang, barang dianggap legal dan sah beredar jika memiliki label bea cukai yang artinya, telah memiliki ijin dan melewati prosedur yang sah. \"Sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas jika tidak ada label bea cukai. Semestinya, pedagang atau pemilik toko sudah paham dengan aturan tersebut,\" ungkapnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 9 September 2020)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 2 Cara Membuat Pisang Nugget Renyah, Cocok untuk Teman Minum Teh
- 3 Infinix Hot 50 Pro Hadir di Indonesia dengan Spesifikasi Menarik
- 4 Resep Chocolate Mousse, Dessert Mewah Hanya Butuh 4 Bahan
- 5 Dampak OTT KPK Membuat Guru PTT dan GTT di SMA-SMK Resah, Takut Honor Bulan Desember 2024 Tak Dibayarkan
- 1 Resep Nugget Ayam Gurih dan Renyah Bikin Anak Doyan Makan
- 2 Cara Membuat Pisang Nugget Renyah, Cocok untuk Teman Minum Teh
- 3 Infinix Hot 50 Pro Hadir di Indonesia dengan Spesifikasi Menarik
- 4 Resep Chocolate Mousse, Dessert Mewah Hanya Butuh 4 Bahan
- 5 Dampak OTT KPK Membuat Guru PTT dan GTT di SMA-SMK Resah, Takut Honor Bulan Desember 2024 Tak Dibayarkan