PH Parpol Pengusung Sebut AIR Penuhi Syarat Ditetapkan Jadi Paslon
BENGKULU RU - Agusrin M. Najamudin, ST dan Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) disebut penuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) dari Partai Politik (Parpol) pengusung bakal Paslon AIR, guna menyikapi tanggapan LSM PUSKAKI Bengkulu terkait pencalonan Agusrin. \"Pada prinsipnya kita tidak mempermasalahkan tanggapan yang disampaikan PUSKAKI ke KPU Provinsi Bengkulu, karena masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan terkait kandidat yang maju dalam Pilkada serentak berkenaan dengan PKPU No 01 tahun 2020,\" ungkap PH DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu, Syaiful Anwar, SH, Senin (7/9). Namun, lanjut Syaiful, dari pandangan pihaknya secara hukum, semua tahapan dan proses sudah diikuti Agusrin dan Imron, sehingga keduanya berhak maju dan mendaftar serta ditetapkan sebagai Paslon. \"Karena kita meyakini majunya Agusrin yang pernah terjerat perkara tindak pidana korupsi, sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PKPU,\" tegas Syaiful. Sementara Divisi Advokasi DPP Partai Gerindra, Maulana Bungaran, SH, MH menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 56, ada 2 poin yang membahas kontroversi pencalonan Agusrin. Pertama bagi mereka yang diancam 5 tahun, sedangkan Pak Agusrin putusannya 4 tahun dan berarti putusan MK tidak berlaku. \"Yang kedua terkait menjalani hukuman 5 tahun, ada dokumen penjelasan dari Lapas Sukamiskin menerangkan bahwa hitungannya Agusrin sudah melebihi masa itu. Sebenarnya ancaman 5 tahun itu, syarat tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Agusrin. kemudian Pak Agusrin juga tidak dicabut hak politiknya,\" kata Maulana. Sebelumnya, Sekjen PUSKAKI Bengkulu, Sony Taurus, Senin (7/9) menyampaikan surat tanggapan dan masukan masyarakat ke KPU Provinsi Bengkulu atas mendaftarnya Agusrin M. Najamuddin sebagai Bacagub Bengkulu. \"MA memutuskan Agusrin bersalah, dan berdasarkan putusan itu Agusrin tidak cukup syarat berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2020 pasal 1 angka 21,\" tutup Sony. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya