Keberadaan PLTU, PP Minta Gubernur Bersikap

Keberadaan PLTU, PP Minta Gubernur Bersikap

BENGKULU RU - Senin (7/9) puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Bengkulu. Dalam aksi itu massa meminta dan mendesak Gubernur Bengkulu untuk bersikap, terkait keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu berkapasitas 2 x 100 Mega Watt (MW) di Kelurahan Teluk Sepang. Dalam aksi itu ada sekitar 7 perintah yang diberikan pada Gubernur, pertama untuk segera menghentikan sementara aktifitas PLTU hingga diterbitkannya SLO (Sertifikat Laik Operasi). Kedua, segera mendesak PLTU untuk memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai pekerja dengan hak dan kedudukan yang sama seperti Tenaga Kerja Asing. Ketiga meminta Imigrasi dan Disnakertrans Provinsi untuk segera mengkroscek legalitas serta Sertifikat Kompetensi TKA yang ada di PLTU secara transparan. Keempat mendesak PLTU Teluk Sepang untuk membuat infrastruktur jalan sendiri. Kelima mendesak PT. TLB selaku pengelola PLTU untuk menggunakan bahasa Indonesia, baik tulisan maupun lisan. Perintah keenam agar Gubernur mendesak PT. TLB terlibat aktif dalam upaya mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat lingkungan sekitar. Terakhir, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, ketika Gubernur tidak mampu merealisasi tuntutan, maka disarankan mundur secara terhormat. Sementara itu, Gubernur Dr. H. Rohidin Mersyah yang sempat menemui massa mengatakan, tidak bakal mengeluarkan izin operasi PLTU jika tidak memenuhi 2 unsur. Pertama, terkait kesejahteraan masyarakat dan yang kedua tidak mencemari dan merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan. \"Jika tidak ada dua unsur yang saya sebutkan tadi, maka saya pastikan PLTU Pulau Baai tidak bakal beroperasi. Dalam waktu dekat saya juga bakal meminta PT TLB untuk segera melaksanakan audit lingkungan dengan auditor independen. Sehingga bisa dinilai terkait aspek ekonomi dan sosial, termasuk teknologi pengelolaan limbahnya, apakah sudah sesuai atau belum,\" ujar Rohidin. Lebih jauh dikatakannya, terkait soal TKA yang bekerja di PLTU, pihaknya sudah pastikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, dan bisa dicek datanya. \"Sedangkan untuk penggunaan bahasa Indonesia, sebelumnya juga sudah kita ingatkan dan ke depan bakal kita pantau perkembangannya,\" singkat Rohidin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: