Sejumlah Pejabat Mukomuko Diperiksa Polda
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 08-09-2020,09:36 WIB
- Sekda: Infonya Soal Perda RTRW
MUKOMUKO RU - Soal dugaan perubahan lembaran Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2012 secara sepihak, berbuntut panjang. Informasinya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Bengkulu.
“Kalau informasi itu benar, ada oknum pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko telah dipanggil Polda Bengkulu masalah Perda RTRW. Tetapi nama pejabat yang dipanggil Polda, saya tidak tahu. Karena surat pemanggilan oknum pejabat, tidak melalui Sekda tapi langsung kepada yang bersangkutan,” tegas Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan, ketika dikonfirmasi, Senin (7/9) siang kemarin.
Terkait hal ini, Marjohan meminta pejabat yang bersangkutan tetap koperatif. Dan yang lebih penting, pejabat bisa memberikan penjelasan secara detail berdasarkan bukti berupa arsip notulen dan rancangan Perda sebelum disahkan menjadi Perda RTRW.
“Itu yang saya harapkan. Dokumen yang mereka miliki, bawa dan sampaikan ketika dibutuhkan,” saran Marjohan. Meskipun Perda RTRW menemui masalah hingga ke penegak hukum, Pemkab Mukomuko masih mengganggap seluruh lembaran Perda RTRW tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika benar ada lembaran yang dirubah sepihak, itu bukan kewenangan kami. Yang jelas, legalitas Perda RTRW yang ada sekarang, menurut saya sah secara hukum,” katanya.
Hanya mengulas, permasalahan Perda RTRW itu menemui kemelut setelah ada indikasi Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012 dirubah secara sepihak tanpa sepengetahuan DPRD Mukomuko bermula hanya untuk meloloskan pendirian pabrik pengolahan sawit milik PT USM di daerah Lubuk Pinang tahun 2012.
Sebelum pabrik tersebut berdiri, Perda RTRW sudah ada dan dilembaran tersebut dijelaskan wilayah Kecamatan Lubuk Pinang menjadi kawasan pertanian bukan kawasan industri.
Penguatan atas Perda tersebut, juga diparipurnakan pada bulan April tahun 2012. Kemudian dijadikan lembaran daerah pada tanggal 3 Juli tahun 2012. Namun karena ada dugaan kepentingan pendirian pabrik, pihak eksekutif diduga melakukan perubahan lembaran Perda pada bulan Oktober tahun 2012.
Padahal, Perda itu sudah diundangkan dan sudah tiga bulan berjalan. Apabila suatu badan hukum sudah diundangkan, maka masyarakat atau publik tahu bahwa wilayah itu bukan wilayah industri tetapi wilayah pertanian. Inilah dugaan permasalahan muncul hingga sejumlah pejabat dipanggil Polda Bengkulu.
(rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: