Main Sabu, Warga Lubuk Sanai dan Bantal Diringkus

Main Sabu, Warga Lubuk Sanai dan Bantal Diringkus

MUKOMUKO RU - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus inisial IG, 37 tahun warga Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto, Sabtu (5/9). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus kotak rokok merk sampoerna. Selain sabu, 1 buah hand phone merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi BD 1820 N milik pelaku juga ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Ditempat terpisah, Sat Res Narkoba Polres Mukomuko juga membekuk DP 25 tahun warga Desa Bantal Kecamatan Teramang Jaya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 paket sedang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dalam palstik klip bening dan 1 paket kecil yang diduga ganja kering yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoerna dan dibalut dengan kertas tisu. “Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X non TNKB, dan 1 buah hand phone merk Oppo milik pelaku inisial DP. Semua barang bukti, termasuk para pelakunya sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE, kemarin. Hingga saat ini, penyidik Sat Res Narkoba masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Ini untuk mengungkap asal barang haram yang mereka dapatkan, baik jenis sabu maupun ganja. “Benar, kedua pelaku masih kita periksa secara intensif untuk mengungap barang haram yang mereka dapatkan. Dari hasil keterangan ke dua pelaku, narkoba itu didapatkan dari luar daerah Mukomuko,” jelasnya. Budi menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Mapolres Mukomuko hingga diamankan dua orang pelaku ini, berkat kerjasama yang baik dari masyarakat yang aktif menyampaikan laporan. “Tanpa adanya dukungan kuat dari masyarakat, tentu sangat sulit kami melakukan pengungkapan. Untuk itu, kami ucapkan terimakasih atas keikutsertaan masyarakat untuk bersama memberantas peredaran narkoba di daerah ini. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: