Wajib Menangi 50 Persen + 1

Wajib Menangi 50 Persen + 1

ARGA MAKMUR RU - Terbukanya kans pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati melawan kotak kosong di Pilkada Bengkulu Utara (BU) 9 Desember 2020 mendatang, turut berimplikasi pada syarat minimal perolehan suara nantinya. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU BU, Suwarto, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara tak membantah soal ini. Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang ada, ketika Pilkada melawan kotak kosong, maka paslon wajib memenangi perolehan suara minimal 50 persen lebih. \"Bahasanya 50 persen +1, dari total suara sah saat pemilihan,\" kata Suwarto, dibincangi di kantornya, hari pertama pendaftaran. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 7 September 2020)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Wajib Menangi 50 Persen + 1

Terkini

Terpopuler

Pilihan