Giliran 2 Penadah Kopi Curian Diringkus

Giliran 2 Penadah Kopi Curian Diringkus

KEPAHIANG RU - Dari hasil pengembangan kasus pencurian kopi yang dilakukan tersangka Pr (23) dan Ts (17) warga Desa Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu akhirnya berhasil meringkus dua orang Toke Kopi yaitu Sr (41) warga Desa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara dan As (43) warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup selatan Kabupaten Rejang Lebong, keduanya harus mendekam didalam sel tahanan Mapolres Kepahiang, setelah diketahui merupakan penadah biji kopi kering hasil curian tersebut. \"Atas keterangan kedua tersangka, maka jajaran melakukan penelusuran keberadaan para penadah kopi curian tersebut. Sehingga diketahui Sr dan As merupakan penadah yang kerap membeli kopi curian dari kedua tersangka,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Umar Fatah, SH, MH. Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil menggagalkan aksi pencurian kopi di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Dua orang pelaku Pr (23) dan Ts (17) berhasil diringkus aparat pada Kamis (3/9) sekitar pukul 02.30 WIB, dimana keduanya tengah mengintai salah satu gudang kopi yang sudah dijadikan target pencurian. Kedua pelaku merupakan saudara kandung kakak beradik. Bahkan dari pengakuan tersangka, kalau mereka telah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Kepahiang di puluhan TKP. \"Ini spesialis pencuri kopi digudang, sepertinya ada ilmu juga pelaku. Sewaktu beraksi korbannya dibuat terpukau sehingga meskipun korban berada digudang atau rumah tempat pelaku mencuri tetapi pemilik tidak sadar,\" ujar Kasat. Ditegaskan Kasat Reskrim, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut bahwa hasil curian kopi tersebut di jual ke kabupaten Rejang Lebong, kemudian Untuk pelaku sudah diamankan di sat reskrim polres Kepahiang. Selain kedua tersangka polisi juga mengamankan 1 unit mobil pickup dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya. Kopi hasil curian diangkut menggunakan mobil lalu dijual kepada penadah di Curup Rejang Lebong. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: