Pengelolaan Keuangan dan Aset Ditargetkan Meningkat

Pengelolaan Keuangan dan Aset Ditargetkan Meningkat

  • Majelis Pertimbangan Dibentuk
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Dengan pembentukan itu ditargetkan terjadinya peningkatan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tentunya secara transparan dan akuntabel. Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE mengatakan, pembetukan majelis pertimbangan ini harus dapat memperkuat tata kelola keuangan dan aset. \"Tentunya melalui peningkatan sistem pengendalian internal dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,\" ungkap Dedy usai melantik dan mengambil sumpah Majelis Pertimbangan, Kamis (3/9). Menurutnya, dengan adanya Majelis Pertimbangan ini, juga ditargetkan dapat memperjelas tanggung jawab dan fungsi, terutama jika terjadi indikasi kerugian daerah. \"Sehingga mereka punya tanggungjawab yang jelas ketika ada kerugian negara. Jadi tanggungjawabnya bukan hanya dibebankan pada bendahara atau ASN dan seterusnya,\" ujar Dedy. Dedy menerangkan, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah ini pembentukannya berpedoman pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, Pergub No 39 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B.253.BPKD Tahun 2020 yang keberadaannya memiliki 3 tugas pokok. \"Pertama, memeriksa pihak yang merugikan pengampu atau yang memperoleh hak dan atau ahli waris yang menyebabkan kerugian daerah,\" katanya. Yang kedua, memberikan pertimbangan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang dilaksanakan melalui sidang atas penyelesaian kerugian daerah. Terakhir memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada Gubernur pada setiap kasus yang menyangkut tentang Tuntutan Ganti Kerugian (TGR). \"Termasuk pembebanan, banding, pencatatan, pembebasan, penyerahan kepada Badan Peradilan serta menyelesaikan kerugian daerah apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui instansi terkait,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: