Jadi Tsk, Mantan Kades Daspetah I Ditahan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 03-09-2020,11:25 WIB
KEPAHIANG RU - Sepintar-pintarnya menyembunyikan bangkai, pasti baunya akan tercium juga, pepatah ini tampaknya sangat cocok untuk menggambarkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Daspetah I Kecamatan Ujan Mas tahun 2018.
Bagaimana tidak, setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menaikan Kasus dugaan korupsi DD ini menjadi tahap penyelidikan dan Rabu (2/9) kemarin, Kejari Kepahiang secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Daspetah I, EH sebagai tersangka.
Kejari Kepahiang, Ridwan Kadir saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari Dugaan Korupsi DD Daspetah I tahun 2018 ini senilai Rp 192 Juta. \"Ada 4 item paket yang dikerjakan itu dan semuanya tidak ada yang benar, jadi ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan tata caranya, tetapi tidak dikerjakan seperti Itu,\" ungkapnya.
Menariknya, Kajari juga menjelaskan, bahwa saat melakukan pencairan Dana Desa, uang Dana Desa (DD) yang seharusnya dipegang oleh bendahara itu, diambil alih oleh oknum kades dan disimpan direkening pribadinya.
\"Pengajuan Pencairan Dana Desa bersama-sama dengan perangkatnya, tetapi setelah dana cair bukan dimasukkan ke rekening Desa tetapi disimpan di rekening pribadi kepala desa,\" jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan kasus korupsi DD tahun 2018 ini apakah hanya tersangka tunggal atau ada tambahan tersangka lainnya, Kajari menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut, hal ini sembari menunggu pembuktian dari mantan kades yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
\"Untuk potensi tersangka lain masih ada, sementara kita dalami. Tentunya ada yang membantu, tetapi kita dalami dulu, biar nanti kita harapkan ada keterangan dari kades ini siapa yang membantu, siapa yang membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan,\" tegasnya.
Sementara itu, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kepahiang beberapa waktu lalu, diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza, bahwa penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan apakah laporan pertanggungjawaban DD Daspetah I tersebut ditembuskan ke pihak kecamatan, Dinas PMD maupun di Kantor Desa, namun dari hasil penggeledahanya tidak menemukan tembusan SPJ tersebut.
\"Sampai hari ini pun kita tidak menemukan SPJ lengkapnya. Untuk tahap selanjutnya, kita segera mengejar pemberkasan, lalu kita limpahkan ke pengadilan setelah itu sidang,\"demikian Riky.
Pantauan RU, setelah ditetapkan tersangka, tampak mantan Kades daspetah I, EH dengan muka tertunduk lesu dan menggunakan rompi merah nomor 04 langsung digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Curup Rejang Lebong untuk menjalani penahanan.
(cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: