Dokumen UKL-UPL PT PDU Dipertanyakan Warga

Dokumen UKL-UPL PT PDU Dipertanyakan Warga

ARGA MAKMUR RU - Meski telah mendapatkan kesepakatan untuk melepaskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.750 hektare, dari PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) kepada masyarakat yang ada di desa penyangga di 4 kecamatan di Bengkulu Utara (BU). Kali ini warga dari desa penyangga yang ada di Kecamatan Batik Nau mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, mempertanyakan dokumen izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT PDU. Kedatangan warga ini sudah kali kedua lantaran pihak DLH Kabupaten BU sebelumnya telah menjanjikan akan menyerahkan dokumen yang akan diminta warga tersebut, namun sayangnya permintaan warga lagi-lagi tidak membuahkan hasil. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Kamis, 3 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: