Antrean di BB Tak Terapkan Jaga Jarak

Antrean di BB Tak Terapkan Jaga Jarak

BENGKULU RU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri, Selasa (1/9), mulai menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 tahun 2020. Dalam razia penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) itu, petugas menemukan antrean di Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu (BB) tidak menerapkan jaga jarak. \"Selain di Kantor Cabang Utama BB di jalan Basuki Rahmat, kita juga menyasar area kantor Perbankan lainnya yang berada di sekitar kawasan Padang Jati Kota Bengkulu. BB menjadi target razia kita dalam penegakkan Pergub, lantaran hari ini (kemarin, red) banyak terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN),\" ungkap Kabid Penegak Perda Satpol PP Provinsi Bengkulu, Martinah. Dalam razia, lanjut Martinah, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak mengenakan masker. Hanya saja terlihat antrian di BB tidak menerapkan jaga jarak. \"Maka dari itu saat razia tadi kita langsung memberikan sanksi berupa teguran. Dengan sanksi itu diharapkan Prokses jaga jarak dapat diterapkan,\" tegas Martinah. Disisi lain, Martinah mengaku, razia pada hari pertama mulai diberlakukannya Pergub, memang menyasar pada ASN terlebih dahulu. Karena bagaimanapun juga ASN harus bisa menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat. \"Sehingga nantinya masyarakat dapat mematuhi dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,\" harap Martinah. Lebih jauh dikatakannya, sedangkan di Perbankan lain, pihaknya menemukan anak kecil yang dibawa orang tuanya, dimana anak kecil itu tidak mengenakan masker. \"Maka dari itu, tadinya orang tua anak kecil itu yang kita berikan teguran. Selanjutnya jika kembali kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi denda,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: