Tak Terima BST, Dua Warga Datangi DPMDSos

Tak Terima BST, Dua Warga Datangi DPMDSos

TUBEI RU -  Penerima bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19, di Kabupaten Lebong, mendapat aksi protes dari puluhan warga di wilayah ini. Bahkan, di daerah ini masih ada Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang belum diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pantauan Radar Utara, hal ini terungkap usai dua warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. Yakni, Fitri perwakilan orang tuanya, Warningsih (60) dan Mardiani (42). Senin (31/8) kemarin, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong. Kedatangan dua warga itu, didampingi langsung oleh, Ketua Komisi I DPRD Lebong, dan diterima langsung Sekretaris Dinas PMDS Lebong. Salah satu penerima KPM BST, Mardiani (42) kepada RU menjelaskan, dirinya awalnya menerima bantuan tahap pertama bulan Mei 2020 sebesar Rp 600 ribu. Tetapi, pada penyaluran tahap kedua, dirinya tidak lagi diberikan bantuan tersebut. Padahal, kata dia, hingga sekarang dirinya tidak pernah dicoret dari penerima bantuan BST. \"Sebelumnya, kita sudah bahas di Kantor Camat Lebong Selatan. Berdasarkan penjelasan lurah, dirinya tidak pernah dicoret dari daftar penerima BST,\" ucapnya, Senin (31/8). Menurutnya, atas kondisi ini, maka dirinya sepakat bersama rekannya mempertanyakan kemana bantuan BST tahap selanjutnya itu disalurkan. Terlebih hingga saat ini ia masih tercatat penerima BST. \"Kalau kami tidak dicoret. Lalu kemana bantuan itu. Kami hanya minta penjelasan saja,\" tanyanya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, S.Sos menerangkan, setidaknya ada 26 warga di Kelurahan Taba Anyar tidak lagi mendapatkan bantuan BST. \"Kita dewan menjalankan fungsi kita. Melalui rapat bersama camat, lurah dan PMDSos  agar adanya titik terang,\" katanya Wilyan, kemarin. Dia juga mengkritik kinerja oknum ASN di Kelurahan Taba Anyar maupun Kecamatan Lebong Selatan. Terlebih lagi protes yang dilakukan puluhan warga ini dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia menyatakan, puluhan penerima BST ini belum dicoret dari daftar penerima BST. \"Ini bukti bahwa oknum ASN di kelurahan dan kecamatan tidak menjalankan regulasi yang sudah ditentukan. Seharusnya musyawarah kelurahan dan membentuk tim kelurahan untuk validasi data,\" tambahnya. Menurutnya, pemangku kebijakan boleh melakukan pergantian penerima asal dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, ada warga penerima bantuan ganda bansos lain. Bahkan, lanjutnya, 26 orang di Kelurahan Taba Anyar tidak ada ganda. Mereka (KPM, red) betul-betul layak untuk menerima bantuan itu. Ada yang cacat (buta) anaknya mewakili datang hari ini, ada yang kakinya pincang usia sudah 70 tahun. Jadi, masih dia, apa dasar menggantikan itu. Kemudian, dia juga menegaskan, saat ini masih upayakan kooperatif sebelum ada penerima bantuan atau warga mengambil langkah hukum. \"Bila itu tidak ada kejelasan, terserah kepada pelapor. Ya, mereka sudah melaporkan ke Polres, tapi dari Polres sarankan dilakukan pembinaan. Itulah fungsi kita untuk membantu memfasilitasi. Pembinaan kita itu lebih 60 hari, apabila tidak ada penyelesaian maka tergantung dari pelapor,\" ungkapnya. Lebih jauh, dia menyakini masih ada penerima bansos di desa-kelurahan yang kemungkinan ingin melaporkan hal sama, namun tidak dilaporkan ke dewan. \"Ini saya ambil contoh saja, bukti bobroknya. Buat pelajaran,\" tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas PMDS Lebong, Hedi Parindo, SE belum berani berkomentar banyak. Persoalan ini sudah diambil alih bagian sosial. \"Persoalan ini sudah diambil alih langsung Kadis PMDS Lebong dan Kabid Sosial selaku penyelenggara teknis,\" singkatnya. (oce)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: