PDU Bakal Kembalikan 1.750 Hektare ke Desa Penyangga

PDU Bakal Kembalikan 1.750 Hektare ke Desa Penyangga

ARGA MAKMUR RU - Menyikapi polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang telah habis masa izinnya sejak Desember 2018 lalu. Senin (31/8) kemarin, Pemkab Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat bersama Forkopimda dan PT PDU, sebagai tindaklanjut dari aksi warga, beberapa waktu lalu. Dalam rapat yang dipimpin Asisten 1 Setdakab BU, Dullah, SE yang membahas langkah untuk menyikapi polemik HGU ini, salahsatu poin keputusan rapat menyatakan PT PDU siap melepaskan sebagian HGU kepada masyarakat di desa penyangga. Lahan seluas 1.750 hektare akan diberikan kepada warga desa penyangga yang tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Air Padang, Batik Nau, Lais dan Padang Jaya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 1 September 2020)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: