Maju Pilkada, Petahana Wajib Cuti

Maju Pilkada, Petahana Wajib Cuti

KEPAHIANG RU - Jika ingin maju kembali pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, yang saat ini masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Kepahiang diwajibkan untuk cuti dari jabatannya. Hal ini sesuai ketentuan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi mengatakan, cuti bagi kepala daerah yang maju dalam pilkada serentak 9 Desember 2020, juga diatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. \"Ketentuan cuti bagi kepala daerah pada pasal 4 ayat (1) poin r yang berbunyi menyatakan secara tertulis bersedia cuti,\" kata dia. Dijelaskan juga oleh Supran, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari. \"Cuti para petahana ini harus diajukan untuk 71 hari atau selama masa kampanye Pilkada. Artinya di Pilkada serentak 9 Desember 2020 ini, masa cuti terhitung tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020,\" tutupnya. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: