Hajatan Tanpa Prokes, Didenda
PADANG JAYA RU - Peringatan bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes), siap-siap diganjar denda materi. Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE mengatakan relaksasi Pandemi Covid-19 dibarengi kosekwensi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 50 Tahun 2020. Dimana, denda materi senilai Rp 500 ribu ditambah pembubaran paksa akan dilakukan jika pemilik hajatan tak mengikuti protokol kesehatan. \"Semua kegiatan non formal yang menyangkut orang banyak. Khususnya acara resepsi pernikahan. Melanggar protokol kesehatan, ya begitulah kosekwensinya,\" ucapnya. Protokol kesehatan yang dimaksud, sambung Inayati, menyediakan tempat cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh. Tamu undangan diwajibkan menggunakan masker serta harus menjaga jarak aman. Begitu pula, tuan rumah harus mengikuti batas waktu penyelenggaraan acara. \"Denda ratusan ribu itu akan langsung ditransfer ke rekening daerah. Maka dari itu, jika tak ingin dikenakan denda, protokol kesehatan wajib dipatuhi,\" pintanya. Ia menambahkan, sejauh ini penyelenggaraan acara seperti resepsi pernikahan terpantau masih taat atas protokol kesehatan. \"Aturan ini dibuat tentu demi kebaikan bersama. Demi memutuskan mata rantai penularan covid-19,\" demikian Inayati. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 5 Bisnis Paling Cuan yang Bisa Kamu Mulai di Awal Tahun Ini
- 2 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 3 Awas! Ini 3 Cara Bank Menjebak Anda dengan Cicilan yang Tersembunyi!
- 4 Dihadiri Wabup, TAP Sukses Gelar Musrenbang RKPD TA 2026
- 5 Resep Sup Ikan Kuah Asam yang Segar, Lezat dan Bergizi
- 1 5 Bisnis Paling Cuan yang Bisa Kamu Mulai di Awal Tahun Ini
- 2 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 3 Awas! Ini 3 Cara Bank Menjebak Anda dengan Cicilan yang Tersembunyi!
- 4 Dihadiri Wabup, TAP Sukses Gelar Musrenbang RKPD TA 2026
- 5 Resep Sup Ikan Kuah Asam yang Segar, Lezat dan Bergizi