Dilema Lonjakan Nikah Dini

Dilema Lonjakan Nikah Dini

ARGA MAKMUR RU - Lonjakan angka nikah dini, tengah menjadi persoalan dilematis di lembaga peradilan. Maklum, lembaga ini berhadapan dengan fakta syarat wajib materiil sebuah pernikahan, sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Perkawinan yang secara norma tidak sah. Namun dari pertimbangan-pertimbangan sosiologis, sangat penting untuk dilangsungkannya sebuah pernikahan. Sementara, pasca dikabulkannya gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat nikah warga negara Indonesia, minimal 19 tahun baik itu laki-laki atau pun perempuan. Ketua Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, Drs. Nasrullah, saat dibincangi Radar Utara, tidak menyangkal soal fakta ini. Berangkat dari persoalan dilematis dan ditambah lagi dengan dinamika sosial, seperti adanya upaya penghapusan dispensasi nikah serta tingginya angka pernikahan di bawah umur di daerah, lembaga peradilan menilai perlunya sebuah penyamaan persepsi, terkait dengan langkah-langkah negara dalam upaya penyelamatan hak-hak kewarganegaraan seseorang itu. \"Karena ketika tidak ada petusan dispensasi nikah, maka Kementerian Agama (Kemenag) melalui jajarannya, tidak bisa mencatatkan pernikahan pasangan nikah, dalam dokumen negara. Karena syarat materiil-nya tidak terpenuhi,\" kata Nasrullah, di sela-sela diskusi hukum Wilayah 1 (PA Arga Makmur, PA Mukomuko dan PA Kota Bengkulu,red) yang dilaksanakan di kantornya, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu, 29 Agustus 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: