Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Kerja Sosial

Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Kerja Sosial

  • Hingga Denda Uang
BENGKULU RU - Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease (Covid-19) bakal diberikan sanksi mulai dari kerja sosial hingga denda berupa uang. Meskipun demikian untuk kepastiannya sanksi-sanksi yang dimaksud, terlebih dahulu harus menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih dibahas Pemprov Bengkulu. Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, kalau dalam rancangan Pergubnya, sanksi yang diberikan berbentuk teguran, kerja sosial, hingga denda uang. \"Untuk denda ini nantinya ada yang untuk perorangan, kelompok dan usaha. Kalau dalam draftnya denda yang dimaksud mulai dari Rp 100 ribu untuk perorangan,\" ungkap Murlin, Rabu (26/8). Sedangkan, lanjut Murlin, untuk kelompok atau usaha bisa mencapai RP 2,5 juta, hingga penutupan sementara usaha ketika melanggar. \"Namun karena Pergubnya masih dibahas, angka pastinya belum diketahui. Makanya kita tunggu saja Pergubnya terlebih dahulu. Kita bersama TNI/Polri masih terus intens melakukan giat guna menciptakan masyarakat disiplin protokol kesehatan,\" ujarnya. Menurut Murlin, pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar, tujuan utamanya untuk menumbuhkan dan menciptakan masyarakat disiplin protokol kesehatan. \"Jangan sampai karena ketidakdisiplinan itu malah menciptakan kluster baru lagi. Makanya terkait masalah ini yang namanya penindakan tetap dibutuhkan,\" kata Murlin. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, sejauh ini Pergub masih dibahas. Namun dalam waktu dekat segera diterbitkan dan diumumkan. \"Jadi tunggu saja dulu, nanti kita umumkan melalui konfrensi pers. Sekaligus nantinya sanksi apa yang diberikan pada masyarakat yang melanggar,\" singkat Rohidin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: