Perbup ak Kunjung Diteken, Pencairan DD Terhambat

Perbup ak Kunjung Diteken, Pencairan DD Terhambat

TUBEI RU - Hingga Agustus 2020 ini proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran (TA) 2020 setiap desa se-Kabupaten Lebong belum juga bisa dilakukan pencairan. Karena, hal tersebut masih terkendala pada Peraturan Bupati (Perbup) perubahan yang tak kunjung dikeluarkan. Berdasarkan data dihimpun Radar Utara, diketahui perbup tersebut masih proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong. Dimana hingga waktu efektif tersisa tinggal 100 hari lagi Perbup perubahan baru itu belum ditandatangani oleh Bupati Lebong, Dr. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Sekretaris PMDSos, Hedi Parindo, SE sebelumnya menyebutkan, pagu indikatif sudah dinaikkan ke meja bagian hukum untuk dikoreksi. \"Perbup ini dilakukan setelah adanya penyesuaian PMK Nomor 35 Tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19. Pagu DD dan ADD berkurang,\" kata Hedi, belum lama ini. Selain itu, dia mengaku, hal itu berdampak pada keterlambatan pencairan DD dan ADD tahun ini. \"Tinggal menunggu koreksi dari bagian hukum dan tinggal menunggu proses tanda tangan bupati,\" tukasnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PMD, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng menyebutkan, terkait persoalan pencairan DD/ADD ini bisa disalurkan. Bahkan, kata dia, pihaknya mencari jalan tengah, jangan seolah-olah PMD dinilai menghambat penyaluran tersebut. \"Bagaimana, kalau memang ingin disalurkan, itu ada 1 opsi yaitu perubahan tidak dilakukan  di saat ini agar tidak menambah repot permasalahan ini,\" kata Eko, dikonfirmasi kemarin, Selasa (25/8). Menurutnya, terkait hal ini, pihak desa sering menanyakan pad dirinya, perubahan dilakukan atau tidak. Kini yang menjadi pakta adalah bagaimapun perbup belum diteken bupati, pagu tetap kurang dan mekanismenya juga tetap terhambat. \"Kalau secara aturan jelas, sebelum perbup belum ditandatangani tetap tetap tidak bisa dilakukan perubahan,\" tambahnya. Jika pihaknya mengatakan terkendala di bagian hukum nanti prosesnya juga bakal naik ke sekda dan bupati untuk ditandatangani. \"Waktu efektif tinggal 100 hari lagi, sementara saat ini terkendala pada perbup masih dalam proses,\" demikian Eko. (oce)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: