Wajib Registrasi, Terlambat Dilarang Ujian

Wajib Registrasi, Terlambat Dilarang Ujian

ARGA MAKMUR RU - Dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam seleksi CPNS tahun 2019 mendatang, selain penerapan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh peserta dan panitia seleksi. Terdapat beberapa peraturan penting lainnya yang juga harus dipatuhi oleh peserta, diantaranya peserta wajib melakukan registrasi kepesertaan dan hadir 120 menit sebelum tes dimulai dan jika sampai terlambat peserta dilarang masuk dan dilarang mengikuti ujian. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs Setyo Budi Rahardjo, MM meminta kepada semua peserta untuk memperhatikan setiap aturan yang wajib dijalankan dan tak melanggar. \"Kami minta jangan sampai terlambat dan pada saat registrasi wajib mencatat nomer PIN yang nantinya akan digunakan dalam tahapan ujian,\" jelasnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 25 Agustus 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: