Wajib Registrasi, Terlambat Dilarang Ujian
ARGA MAKMUR RU - Dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam seleksi CPNS tahun 2019 mendatang, selain penerapan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh peserta dan panitia seleksi. Terdapat beberapa peraturan penting lainnya yang juga harus dipatuhi oleh peserta, diantaranya peserta wajib melakukan registrasi kepesertaan dan hadir 120 menit sebelum tes dimulai dan jika sampai terlambat peserta dilarang masuk dan dilarang mengikuti ujian. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Drs Setyo Budi Rahardjo, MM meminta kepada semua peserta untuk memperhatikan setiap aturan yang wajib dijalankan dan tak melanggar. \"Kami minta jangan sampai terlambat dan pada saat registrasi wajib mencatat nomer PIN yang nantinya akan digunakan dalam tahapan ujian,\" jelasnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 25 Agustus 2020)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Diduga Cabuli Muridnya, Seorang Guru SD di Bengkulu Utara Diamankan Polisi
- 2 Terungkap, Guru SD di Bengkulu Utara 11 Kali Cabuli Muridnya di Sekolah
- 3 5 Bisnis Paling Cuan yang Bisa Kamu Mulai di Awal Tahun Ini
- 4 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 5 Dihadiri Wabup, TAP Sukses Gelar Musrenbang RKPD TA 2026
- 1 Diduga Cabuli Muridnya, Seorang Guru SD di Bengkulu Utara Diamankan Polisi
- 2 Terungkap, Guru SD di Bengkulu Utara 11 Kali Cabuli Muridnya di Sekolah
- 3 5 Bisnis Paling Cuan yang Bisa Kamu Mulai di Awal Tahun Ini
- 4 Kamu Harus Tahu Resep Ayam Rica Rica Pedas dan Lezat
- 5 Dihadiri Wabup, TAP Sukses Gelar Musrenbang RKPD TA 2026