2 Anggota DPRD Dari Partai Berkarya Terancam PAW

2 Anggota DPRD Dari Partai Berkarya Terancam PAW

  • Salah Satunya Dewan BU
BENGKULU RU - Sebanyak 2 Anggota Legislatif (Aleg) yang merupakan kader Partai Berkarya terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ini disampaikan Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Bengkulu terpilih, Ir. H. Ramlan Sa\'im, saat diwawancarai usai menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) I. Menurutnya, kedua Aleg yang dimaksud melanggar AD/ART partai. \"Dalam Pileg 2019 lalu, Partai Berkarya di Provinsi Bengkulu ini mendapatkan 1 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan 1 kursi lagi di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Hanya saja dalam perjalannya kedua Anggota Legislatif tersebut tidak mentaati sebagaimana yang terdapat dalam AD/ART partai. Pelanggaran yang cukup fatal, yakni tidak hadir pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas),\" ujarnya. Ia menerangkan, secara nasional Partai Berkarya memiliki 140 kursi di DPRD. Dalam Rakernas di Surabaya yang merupakan suatu kewajiban, hanya dihadiri 120 Anggota Legislatif (Aleg) saja. \"Sedangkan 20 Aleg lainnya tidak hadir, termasuk 2 orang anggota legislatif (Aleg) dari Bengkulu. Lantaran tidak hadir, maka dalam Rakernas itu DPP mengintruksikan agar Aleg yang tidak hadir di PAW,\" terangnya. Meskipun demikian, lanjut Ramlan, terkait masalah PAW ini bakal diusulkan pihaknya ke DPP terlebih dahulu. Apalagi dalam Muswil ini keduanya juga tidak hadir. \"Kalau dalam Rakernas dulu, keduanya lebih memilih hadir dalam Rakernas yang digelar Tommy Suharto, padahal Kemenkumham RI sudah mencabut SK-nya. Disitukan jelas-jelas jika keduanya melanggar,\" kata Ramlan. Terkait Muswil sendiri, Ramlan menyampaikan, untuk saat ini DPW Partai Berkarya Provinsi Bengkulu dipimpinnya dengan Sekretaris Asra, S.Sos dan Bendahara Nur Fatimah. \"Target kita usai Muswil yang merupakan amanat Munaslub, dalam Pemilu mendatang minimal 1 kursi 1 Dapil, baik tingkat Kabupaten/kota ataupun Provinsi Bengkulu,\" tutup Ramlan. (tux)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: