Ingat! BPJS Tak Membatasi Waktu Rawat Inap
ARGA MAKMUR RU - Mucul asumsi masyarakat mengenai mekanisme rawat inap peserta layanan kesehatan BPJS hanya berlaku selama 3x24 jam, ternyata tidak demikian aturan mainnya. Asumsi ini muncul karena masyarakat menilai, jika pasien rawat inap menggunakan kartu BPJS kesehatan saat berobat di rumah sakit, hanya bisa berobat selama 3 hari, jika lebih maka menjadi pasien umum. Dijelaskan Kepala BPJS Arga Makmur, Nanang Jayadi, SKM, asumsi masyarakat tersebut tidak benar karena waktu 3x24 jam diberlakukan hanya untuk mengecek kevalidasian kartu BPJS milik pasien. \"Waktu 3x24 jam bukan menjadi batas berobat kepesertaan BPJS saat menerima layanan kesehatan, tapi waktu buat mengecek kepesertaan dari pasien,\" jelasnya. Bersambung....... (Baca Selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa 18 Agustus 2020)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Series, Dapat Upgrade RAM
- 2 Dampak OTT KPK Membuat Guru PTT dan GTT di SMA-SMK Resah, Takut Honor Bulan Desember 2024 Tak Dibayarkan
- 3 Operasi Pekat Nataru 2024, Polsek Ketahun Razia Warung-warung Penjual Miras, Berikut Hasilnya
- 4 Kejari Bengkulu Utara Beri Penyuluhan Hukum ke Parades dan BPD Bangun Karya
- 5 Masyarakat Suka Medan Desak Bupati Mian Tindak Lanjuti Rekomendasi Usulan Enclave Lahan ke PT Air Muring
- 1 Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Series, Dapat Upgrade RAM
- 2 Dampak OTT KPK Membuat Guru PTT dan GTT di SMA-SMK Resah, Takut Honor Bulan Desember 2024 Tak Dibayarkan
- 3 Operasi Pekat Nataru 2024, Polsek Ketahun Razia Warung-warung Penjual Miras, Berikut Hasilnya
- 4 Kejari Bengkulu Utara Beri Penyuluhan Hukum ke Parades dan BPD Bangun Karya
- 5 Masyarakat Suka Medan Desak Bupati Mian Tindak Lanjuti Rekomendasi Usulan Enclave Lahan ke PT Air Muring