Pasang Plang Penertiban Hewan

Pasang Plang Penertiban Hewan

PENARIK RU - Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi Kecamatan Penarik dalam upaya penertiban ternak sesuai dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya dalam wilayah ini pada 2020. Atas dasar Perda tersebut dan masyarakat desa yang mengeluhkan akan ternak sapi dan kerbau yang dilepasliarkan dan mayoritas dilepas di lokasi perkebunan warga. Pasalnya, tidak sedikit warga yang sedang melakukan replanting kebun sawit sehingga dapat menghambat pertumbuhan jika pohon sawit yang masih muda tersebut dimakan atau dirusak oleh ternak yang dilepasliarkan. Oleh kerana itu, untuk upaya pencegahan pemerintah desa Sidodadi memasang papan peringatan di sepuluh titik perkebunan warga. Kades Sidodadi, Joko Trisusilo menyampaikan, Perda ini juga mengatur tentang sanksi denda terhadap masyarakat yang memiliki hewan ternak tetapi melepasliarkannya di jalan raya dan perkebunan di daerah ini diperberat. \"Sanksi denda sesuai Perda, untuk satu ekor sapi atau kerbau yang ditangkap sebelumnya sebesar Rp 1 juta. Sekarang ini sanksi dendanya diperberat menjadi Rp 3 juta per ekor sedangkan hewan ternak kambing dari sanksi denda sebelumnya sebesar Rp 200 ribu, kini meningkat menjadi Rp 1 juta,\" ucapnya. Pemdes berharap dengan pemberlakuan perda terbaru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat setempat untuk tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya di areal perkebunan di daerah ini. (oye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: