Tanpa SLO, Izin Operasi PLTU Dipastikan Tak Dikeluarkan
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan tidak bakal mengeluarkan izin operasi PLTU Bengkulu berkapasitas 2 x 100 MW di Teluk Sepang, ketika keberadaan PLTU belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah usai rapat bersama Irjen Kementerian ESDM terkait kontrol pelaksanaan investasi bidang ESDM dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap PLTU Bengkulu, Kamis (13/8). \"Termasuk juga komponen penunjang lain dari beberapa kementerian teknis yang salah satunya Kementerian ESDM. Selain itu kita minta PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) sebagai pengelola untuk memberikan kepastian terkait aktifitas PLTU Teluk Sepang berjalan produktif secara ekonomi, ramah terhadap kelestarian fungsi lingkungan, serta menjamin kondusivitas sosial masyarakat sekitar,\" ungkap Rohidin. Menurutnya, untuk menentukan beroperasinya PLTU, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis juga terlebih dahulu harus melakukan pengkajian. Mulai dari efesiensi secara ekonomi, perhitungan transportasi bahan baku, dan terkait teknologi yang digunakan. Sehingga bisa diketahui teknologi yang digunakan baru atau teknologi lama. Karena ini berkaitan dengan jaminan secara keseluruhan, terutama dampak kelestarian lingkungan dan ekonomi. “Sepengetahuan kita teknologi baru PLTU bisa menyerap kembali uapnya. Sehingga jangan sampai ketika ini beroperasi ternyata menimbulkan permasalahan. Kita minta ini dikaji secara serius, mengingat ini bagian penting karena kerap menimbulkan kritik. Jangan sampai kedepannya keberadaan PLTU malah menjadi pemicu kritikan dari masyarakat terhadap Pemerintah,\" kata Rohidin. Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Prof. Akhmad Syahroza mengatakan, dari pemaparan yang disampaikan Gubernur beserta OPD teknis, jelas bahwa semua investasi sektor ESDM telah berjalan produktif secara ekonomi, ramah terhadap kelestarian fungsi lingkungan serta kondusif secara sosial kemasyarakatan. Hanya saja terkait SLO yang dikeluarkan untuk syarat mutlak beroperasinya PLTU Teluk Sepang, tentunya tim Kementerian ESDM melakukan pengkajian secara menyeluruh dan perspektif. \"Sehingga aspek yang diwajibkan terpenuhi dari aktifitas PLTU ini bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Kita juga ingin memastikan keberadaan seluruh pembangkit yang ada di Bengkulu ini memberikan manfaat kepada masyarakat, Pemda, lingkungan dan badan usaha yang ada. Kami dari pemerintah pusat melihat ini,\" tutupnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: