Paripurna Laporan Raperda, Dewan Soroti PAD

Paripurna Laporan Raperda, Dewan Soroti PAD

TUBEI RU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, melaksanakan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (13/8) kemarin. Pantauan Radar Utara, disetujuinya laporan setelah 6 fraksi yang ada di DPRD Lebong, diantaranya, Fraksi PAN, PKB, Demokrat, Gerakan Perjuangan Rakyat, Perindo dan Nasdem, menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 Lebong disahkan menjadi Perda. Hanya saja, dengan berbagai catatan terutama masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PAN, Pip Haryono, mengatakan, Kabupaten Lebong kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2019 dan ini merupakan salah satu prestasi kerja. \"Akan tetapi disisi lain penyerapan anggaran dan capaian OPD tidak sinkron dengan target PAD yang dibebankan pada masing-masing OPD,\" ungkapnya. Sementara itu, Fraksi Nasdem, Alpi Haryono, mengatakan, realiasi PAD setiap tahunnya tidak pernah tercapai bahkan cenderung terus menurun. Hal tersebut menunjukan, masih dangkalnya perencanaan dalam memetakan target PAD yang harus dicapai. \"Sementara salah satu tolak ukur keberhasilan suatu daerah, terjadinya peningkatan APBD,\" ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si yang mewakili Bupati Lebong, Dr. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih atas telah disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda, catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi, nantinya akan menjadi bahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam melakukan perbaikan. \"Itu merupakan masukan agar kami terus meningkatkannya,\" kata Mustarani. Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda ini. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, untuk dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Setelah selesai dapat ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Lebong,\" demikian Mustarani. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: