Peserta Tes SKB Luar Provinsi “Diawasi” Surat Kuasa

Peserta Tes SKB Luar Provinsi “Diawasi” Surat Kuasa

TUBEI RU - Dari 285 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong, yang dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan 4 peserta memilih lokasi tes di luar Provinsi Bengkulu, itu akan tetap diawasi dengan membuat surat kuasa. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Lebong, Sumiati, SP, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH mengatakan, apabila daerah tidak bisa mengirim panitia ke lokasi ujian yang dipilih peserta maka daerah wajib membuat surat kuasa pendelegasian wewenang penyelenggaraan. \"Edaran BKN instansi harus buat surat kuasa kepada Kakanreg tempat ujian jika ada peserta mengambil titik lokasi ujian SKB selain tempat yang diadakan instansi,\" kata Pedo, Rabu (12/8) kemarin. Menurutnya, pendelegasian wewenang penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 di lokasi ujian Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut berdasarkan edaran BKN nomor: K 26-30/V 127-4/99. \"Surat kuasa tersebut dibuat untuk masing-masing lokasi ujian dan ditandatangani oleh ketua panitia seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019,\" jelasnya. Diketahui, hingga Kamis (6/8) pukul 10.30 WIB, seluruh peserta SKB sebanyak 285 peserta sudah mendaftar ulang dan memilih lokasi tes. Dari jumlah tersebut peserta yang memilih titik lokasi LPTIK UNIB sebanyak 281 orang, BKN Pusat 2 orang, Kanreg VII BKN Palembang 1 orang, dan Kanreg IV BKN Makasar sebanyak 1 orang. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: