Hingga Agustus 2020, Ada 598 Pencari Kerja

Hingga Agustus 2020, Ada 598 Pencari Kerja

TUBEI RU - Berdasarkan data rilis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Lebong, terhitung dari bulan Januari hingga Agustus 2020 ini, sedikitnya ada 598 jiwa warga Kabupaten Lebong mencari pekerjaan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Lebong, Januar Pribadi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Antoni Novrianto, S.Sos didampingi Kasi P2K2, Median Hartono, SH mengatakan, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah mengeluarkan 598 kartu angkatan kerja (AK1). Dimana, ratusan warga Lebong yang mengurus AK1 ini bertujuan untuk mencari kerja di dalam daerah ini. \"Data yang sudah kami rekap di ruang AK1 dan telah dikeluarkan, terhitung dari bulan Januari hingga Agustus 2020 ada 598 orang warga Lebong pencari kerja,\" ungkap Median dibincangi beberapa hari lalu. Kemudian, Median merincikan, dari total jumlah tersebut diantaranya, pencari kerja di bulan Januari sebanyak 363 orang, Febuari 146 orang, Maret 26 orang, April 12 orang, Mei 5 orang, Juni 26 orang, dan Agustus 3 orang. Menurutnya, untuk jumlah pengurusan AK1 beberapa bulan terkahir sedikit mengalami penurunan jumlah pemohon. Dimana hal itu, mungkin disebabkan karena sejak adanya penyebaran wabah virus Corona. Sehingga membuat jumlah warga berkurang atau menurun untuk mencari pekerjaan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Terlebih, untuk jumlah kartu pencari kerja yang sudah dikeluarkan ini merupakan mereka pencari kerja di dalam daerah terutama para tenaga harian lepas terdaftar (THLT) yang sebelumnya diminta mengurus AK1. Selain itu, Median juga menjelaskan, sebagai persyaratan, untuk para pemohon pembuatan AK1 saat ini masih didominasi oleh lulusan SMA sederajat yang baru lulus tahun 2019 lalu, itu jika dibandingkan sarjana. Masih dia, dalam proses pemohon harus melampirkan persyatan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar, 4×6 1 lembar, berkas dimasukan ke dalam mab kuning. Selain itu, mereka yang mengurus AK1 apabila sudah mendapat pekerjaan, pihak perusahaan juga wajib melapor ke Disnakertrans. Lebih jauh, pihaknya berharap, agar semua perusahaan yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Lebong untuk dapat menjalin kerjasama yang baik dan bisa merekrut tenaga kerja lokal warga/masyarakat Kabupaten Lebong. Sehingga dengan begitu dapat mengurangi jumlah angka pengangguran di Lebong. \"Sebelumnya kita telah melakukan upaya sosialisasi secara terus menerus kepada setiap perusahaan, agar bisa bekerjasama dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga/masyarkat Lebong. Selain itu, mereka yang mengurus AK1 apabila sudah mendapat pekerjaan, pihak perusahaan menyampaikan wajib lapor,\" imbuhnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: