Sengketa Tanah Pemda Segera Diputus
Hakim Gelar Sidang PS ARGA MAKMUR RU - Sengketa perdata atas tanah milik Pemda Bengkulu Utara (BU) yang digugat Dahnial, Ahmad Hadi, atila, Arman, Rosbawani, Nahir, Abdul Lakip yang keukeuh ingin Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur melegalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/LB/AM/1981 tanggal 06 April 1981 itu, persidangannya memasuki babak akhir. Majelis hakim PN Arga Makmur, Jum\'at (7/8), sudah menggelar sidang Pemeriksaan Setemapat (PS) yang dihadiri para pihak. Selanjutnya, hakim akan membuat kesimpulan, sebelum mengagendakan persidangan akhir yakni putusan. Ketua Majlis Hakim, Fajar Kusuma Aji, SH, MH yang memimpin langsung agenda PS mengatakan, kalau persidangan PS sifatnya wajib dalam setiap perkara perdata. Proses ini, kata Fajar, untuk memastikan majelis atas obyek yang disengketakan oleh para pihak itu, benar adanya. \"PS ini adalah rangkaian sidang. Selanjutnya, kami akan membuat kesimpulan. Hasilnya bagaimana? tidak bisa kami samapiakan saat ini. Itu nanti akan dibacakan saat putusan,\" kata Fajar yang mengenakan kaus merah berkerah di Depan Kantor Ketahanan Pangan, yang turut menjadi obyek lahan yang digugat, kemarin. Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs H Bambang Pramana Budi, M.Pd yang mewakili Pemda BU, mengatakan secara umum daerah sangat menghormati proses-proses yang kini tengah bergulir di gelanggang perdata itu. Disinggung tentang hasil gelaran PS bersama dengan Penggugat? Bambang sendiri meyakini kalau areal tanah yang menjadi obyek gugatan dan tengah berdiri bangunan pemerintah itu, merupakan lahan yang sah. \"Kami selaku pemerintah, terus menghormati proses persidangan oleh majelis hakim. Semoga hasil PS hari ini, bisa menjadi referensi yang tentunya menguatkan dalil-dalil kami selama persidangan, selaku Tergugat. Kami pun sangat optimis menang. Karena lahan yang disengketakan, berada di kawasan kita (lahan Pemda BU,red),\" kata Bambang yang juga didampingi Pengacara Pemda BU, Sugiharto, SH, MH, kemarin. Jawaban optimis juga disampaikan Pengugat. Melalui pengacaranya, Kristiatmo Nugroho, SH, pun yakin kalau obyek gugatan perdatanya itu, sesuai dengan dalil-dalil yang juga telah disampaikan ke pengadilan. Pendeknya, kata Kris, SKT No.70/LB/AM/1981 tanggal 06 April 1981 yang menjadi dasar gugatan pihaknya itu adalah sah. \"Tentu kami sangat optimis dan yakin menang dalam gugatan ini. Sesuai dengan dalil-dalil dan juga fakta persidangan,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Resep Chocolate Mousse, Dessert Mewah Hanya Butuh 4 Bahan
- 2 Dampak OTT KPK Membuat Guru PTT dan GTT di SMA-SMK Resah, Takut Honor Bulan Desember 2024 Tak Dibayarkan
- 3 Operasi Pekat Nataru 2024, Polsek Ketahun Razia Warung-warung Penjual Miras, Berikut Hasilnya
- 4 Masyarakat Suka Medan Desak Bupati Mian Tindak Lanjuti Rekomendasi Usulan Enclave Lahan ke PT Air Muring
- 5 Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Series, Dapat Upgrade RAM
- 1 Resep Chocolate Mousse, Dessert Mewah Hanya Butuh 4 Bahan
- 2 Dampak OTT KPK Membuat Guru PTT dan GTT di SMA-SMK Resah, Takut Honor Bulan Desember 2024 Tak Dibayarkan
- 3 Operasi Pekat Nataru 2024, Polsek Ketahun Razia Warung-warung Penjual Miras, Berikut Hasilnya
- 4 Masyarakat Suka Medan Desak Bupati Mian Tindak Lanjuti Rekomendasi Usulan Enclave Lahan ke PT Air Muring
- 5 Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Series, Dapat Upgrade RAM