Tapal Batas Kembali Dipertanyakan

Tapal Batas Kembali Dipertanyakan

TUBEI RU - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara kembali dipersoalkan di Kabupaten Lebong. Sebelumnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima aspirasi DPRD Kabupaten Lebong terkait tapal batas antara Kabupaten bengkulu utara dengan Kabupaten lebong. Pertemuan antara DPD RI dengan DPRD Lebong, berlangsung di ruang rapat Komite I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, pada tanggal 17 Februari 2020 lalu. Salah satu tokoh masyarakat asal Kecamatan Rimbo Pengadang, Abdul kadir mengatakan, polemik perbatasan itu masih meninggalkan persoalan. Pasalnya, sejumlah pihak belum mau menerima putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). \"Padahal Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 sudah jelas, wilayah itu sudah masuk ke Lebong atau wilayah Lebong kembali sesuai UU 39 tahun 2003,\" kata Abdul Kadir. Menurutnya, dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 72 tahun 2019, pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong seyogyanya tidak berdiam diri. Melainkan jemput bola untuk verifikasi titik koordinat kedua batas wilayah kabupaten ini. \"Meski pertemuan antara DPRD Lebong dan DPD RI sudah digelar. Karena adanya Covid-19 makanya ditunda. Sekarang saya rasa tidak ada alasan untuk menunda hal ini lagi,\" ungkapnya. Terlebih, ia berharap, Pemkab Lebong serius untuk menangani persoalan tapal batas tersebut. Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 luas wilayah Kabupaten Lebong kembali menjadi 191.000 hektare. \"Kami selaku masyarakat mempertanyakan dan keseriusan Pemda mengurus tapal batas ini,\" pungkasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: